Kamis, 04 Oktober 2012
Alat Kelamin Membeku dan Harus Dipotong Gara-gara Suster Kelamaan Taruh Es
Louisville, AS, Kasihan sekali nasib seorang veteran ini. Di usianya yang senja, dia harus kehilangan organ kejantanannya karena perawat terlalu lama menaruh es di selangkangannya. Naas, organ vitalnya pun terkena radang dingin hingga mengalami gangren dan harus dipotong.
Veteran yang bernama Michael D. Nash asal Kentucky, AS ini pun meminta pemerintah federal membayar US$ 10 juta atau sekitar Rp 95,8 miliar atas ganti rugi peristiwa malang yang menimpanya. Ia juga menggugat pemerintah federal dengan tuduhan malpraktik lewat Pengadilan Distrik di Louisville, AS.
Nash yang kini berusia 61 tahun ini pernah bertugas di Angkatan Darat pada tahun 1968 hingga 1969. Dia mengunjungi rumah sakit Veterans Administration (VA) di Lexington untuk menjalani implan penis dan sunat pada tanggal 28 Oktober 2010 lalu.
Seorang perawat kemudian menempatkan sebungkus es di pangkal paha Nash dengan tujuan mengurangi rasa sakit dan bengkak. Masalah muncul ketika staf rumah sakit menyuruh agar es tersebut tetap berada di selangkangan Nash selama sekitar 19 jam..
"Tindakan ini menyebabkan radang dingin pada penis, yang akhirnya menyebabkan gangren. Selain merampok kejantanan seseorang, mereka telah merampas kemampuannya untuk buang air kecil seperti yang bisa dilakukan semua orang hidup di dunia," kata pengacara Nash, Larry Jones seperti dilansir Medical Daily, Kamis (4/10/2012).
Jones mengatakan bahwa dokter yang memantau dan memperhatikan perawatan pasien tidak akan mengizinkan pasiennya diobati menggunakan es lebih dari 2 - 3 jam. Beberapa minggu setelah dikompres es, penis Nash pun terkena gangren sehingga dokter harus memotongnya sepanjang 5 inchi atau 12,7 cm.
Untungnya operasi pemotongan penis ini masih ditanggung oleh asuransi medis. Namun Nash masih membutuhkan bedah rekonstruksi agar ia dapat buang air kecil.
Awalnya Nash meminta ganti rugi lewat Federal Tort Claims Act, yaitu prosedur di mana seorang warga sipil dapat mengajukan klaim kepada pemerintah dan tidak boleh menuntut sampai klaim tersebut diselesaikan. Namun Departemen Urusan Veteran menolak klaim tersebut pada bulan Juli 2012 lalu sehingga Nash pun mengajukan gugatan.
"Ini adalah kesalahan malpraktik medis paling mencolok yang pernah ada. Ini adalah sebuah tragedi yang tidak masuk akal dan seharusnya tidak pernah terjadi. Jika hanya terkena sedikit radang dingin dan rasa terbakar selama beberapa hari, maka tak akan ada gugatan," kata Jones.
sumber : health.detik.com